Diberdayakan oleh Blogger.

Laman

MA Plus Al-Bukhori

MA Plus Al-Bukhori
Gudep MA Plus Al-Bukhori

Pramuka Bersholawat

Jumat, 12 Mei 2017

Gaya Narsis Ala Film Korea

 Pramuka pun Bisa Bersholawat

Berkat Sholawat, Maksiat Minggat

KH. Hudallah Karim

SAKA BHAKTI HUSADA

Minggu, 07 Mei 2017

Saka Bakti Husada yang merupakan satu dari saka lainya yang ada di Gerakan Pramuka Indonesia adalah materi pramuka yang akan admin share kali ini setelah sebelumnya mempublish tentang Saka Wanabakti. Di dalam artikel sederhana kali ini juga admin akan menjelaskan uraian singkat tentang pengenalan dari Saka Bakti Husada dan Lambangnya.

Pengertian Saka Bakti Husada

Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh KwartirNasional Gerakan Pramuka. dan kemudian dicanangkan oleh Menkes R I pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di Magelang. 

Tujuan Pembentukan Saka Bakti Husada
untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya

Krida Saka Bakti Husada

Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK : 
  1. SKK Penyehatan Perumahan
  2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman 
  3. SKK Pengamanan Pestisida 
  4. SKK Pengawasan Kualitas Air 
  5. SKK Penyehatan Air.


Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK : 
  1. SKK Kesehatan Ibu 
  2. SKK Kesehatan Anak 
  3. SKK Kesehatan Remaja 
  4. SKK Kesehatan Usia Lanjut 
  5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
  6.  SKK Kesehatan Jiwa.


Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
  1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria 
  2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah 
  3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila 
  4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare 
  5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru 
  6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan 
  7. SKK Imunisasi
  8.   SKK Gawat Darurat. 
  9. SKK HIV / AIDS

Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK : 
  1. SKK Perencanaan Menu 
  2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat 
  3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu 
  4. SKK Penyuluh Gizi 
  5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.

Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK : 
  1. SKK Pemahaman Obat 
  2.  SKK Taman Obat Keluarga 
  3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif 
  4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan 
  5. SKK Pembinaan Kosmetik

Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK : 
  1. SKK Bina PHBS di Rumah 
  2. SKK Bina PHBS di Sekolah 
  3.  SKK Bina PHBS di Tempat umum 
  4. SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah 
  5. SKK Bina PHBS di Tempat kerja

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
  • Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan  
  • Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai : 
  • kesehatan lingkungan 
  • kesehatan keluarga 
  • penaggulangan berbagai penyakit 
  • gizi 
  • manfaat dan bahaya obat.
  • Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugus depan. 
  • Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya 
  • Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap
Yang Bisa Bergabung di Saka Bakti Husada

Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
  1. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
  2. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
  3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  4. Pamong Sakadan Instruktur tetap.
Lambang Saka Bakti Husada 

Lambang Pramuka Saka Bakti Husada

SAKA BHAYANGKARA

Gambar
BAB I
Pengertian
a.    Satuan Karya Pramuka, disingkat SAKA, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.    Bhayangkara, berasal dari bahasa sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, dan pelindung keselamatannegara dan bangsa.
c.    Saka Bhayangkara, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keBhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
d.    Pimpinan Saka Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang bertugas membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka Bhayangkara.
e.    Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara, disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu badan dari gerakan Pramuka ditingkatnya berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral organisatoris, materiil dan finansial kepada Saka Bhayangkara di tingkatnya.
f.    Pamong Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
g.    Instruktur Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan keahliannyauntuk membantu pamong Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
h.    Dewan Saka Bhayangkara, adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
i.    Krida, adalah satuan kecil yang merupakan bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
j.    KeBhayangkaraan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan negaradalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun 1945.
k.    Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan :
  •     Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security)
  •    Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity)
  •    Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety)
  •    Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
Bentuk dan Macam Kegiatan
a.    Latihan Saka Bhayangkara secara berkala yang dilaksanakan di luar latihan gugus depan. Latihan berkala ini diadakan ditingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh dewan Saka Bhayngkara yang didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b.    Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya Hari Besar Nasional, Hari Pramuka, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya.  Diadakan setingkat Ranting, Cabang, Daerah disesuaikan dengan kepentingannya. Lomba dalam rangka HUT Bhayangkara hasil seleksi tiap daerah atau Polda satu orang Pramuka Saka Bhayangkara Putri dan satu orang Saka Bhayangkara Putra dipersiapkan untuk mengikuti lomba Saka Bhayangkara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Panitia HUT Bhayangkara Tingkat Mabes Polri.
c.    Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara disebut juga dengan PERSABRAHA (Perkemahan Saka Bhayngkara), yaitu perkemahan yang diikuti oleh anggota Saka Bhayangkara dan diisi oleh kegiatan-kegiatan lainnyadalam rangka ikut serta bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan suasana aman dan tertib dikalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya, misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, Siskamling dan lain sebagainya dengan melibatkan masyarakat setempat khususnya kaum muda. Kegiatan Pertikara diadakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasionaldilaksanakan sekurang-kurangnya sekali masa Bhakti Kwartir yang bersangkutan.
d.    Lomba Saka Bhayangkara yang disingkat dengan LOKABRAHA yaitu kegitan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka memperagakan kemampuan pengetahuan keterampilan dan kecakapan anggota. Lokabraha diadakan ditingkat Ranting, Cabng, Daerah dan Nasional dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  •    Tingkat ranting sekali dalam tiga bulan
  •    Tingkat cabang sekali dalam enam bulan
  •    Tingkat daerah sekali dalam satu tahun
  • Tingkat nasinal sekali dalam satu tahun
e.    Perkemahan antar Saka yang disingkat dengan PERAN SAKA yaitu perkemahan yang pesertanya lebih dari satu macam Saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama Saka Dirgantara dan Saka Bhakti Husada, sedapat mungkin diikuti oleh semua Saka yang ada pada wilayah yang bersangkutan. PERAN SAKA diadakan Tingkat Ranting, Cabang dan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam masa bhakti Kwartir Gerakan Pramuka yang bersangkutan.

SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI


Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. 
Anggota Saka Wanabakti adalah :
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
  1. SKK Perisalah Hutan
  2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
  3. SKK Penginderaan Jauh.
    Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
    1. SKK Keragaman Hayati
    2. SKK Konservasi Kawasan
    3. SKK Perlindungan Hutan
    4. SKK Konservasi Jenis Satwa
    5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
    6. SKK Pemanduan
    7. SKK Penulusuran Gua
    8. SKK Pendakian
    9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
    10. SKK Pengamatan Satwa
    11. SKK Penangkaran Satwa
    12. SKK Pengendalian Perburuan
    13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
    Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
    1. SKK Konservasi Tanah dan Air
    2. SKK Perbenihan
    3. SKK Pembibitan
    4. Penanaman dan Pemeliharaan
    5. SKK Perlebahan
    6. SKK Budidaya Jamur
    7. SKK Persuteraan Alam.
    8. Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
    9. SKK Pengenalan Jenis Pohon
    10. SKK Pencacahan Pohon
    11. SKK Pengukuran Kayu
    12. SKK Kerajinan Hutan Kayu
    13. SKK Pengolahan Hasil Hutan
    14. SKK Penyulingan Minyak Astiri.
    Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
    1. Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
    2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
    3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
    4. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
    5. mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
    6. mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.


    Bahagia itu sederhana...
     

    Most Reading

    Flag

    Flag Counter

    Stats